Home / Hukum & Kriminal / 9 Kasus Narkotika Terungkap di PPU, Polisi Amankan 18 Pelaku

9 Kasus Narkotika Terungkap di PPU, Polisi Amankan 18 Pelaku

Kaltimzone.com, PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Lewat Operasi Antik Mahakam 2025, aparat berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba dan mengamankan 18 tersangka, serta menyita barang bukti 135,89 gram sabu.

‎Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen pihaknya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum PPU.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (11/8/2025).

‎Dari total tersangka, 17 di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, buruh, sopir, ibu rumah tangga, hingga pengangguran. Bahkan, lima orang di antaranya tercatat sebagai residivis kasus serupa.

‎Barang bukti sebagian besar ditemukan saat transaksi berlangsung, menandakan sabu tersebut siap edar. Polisi mencatat, 13 tersangka ditangkap di Kecamatan Penajam, sementara lima lainnya diamankan di Kecamatan Sepaku.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

‎Kompol Awan menegaskan pihaknya akan terus menggelar operasi serupa dan mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga PPU dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

‎Dengan langkah tegas ini, Polres PPU diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak pengedar dan pengguna narkoba, sekaligus melindungi generasi muda dari jerat barang haram tersebut. Sebuah kerja keras yang patut diapresiasi demi masa depan daerah yang bersih dan sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *