Home / Diskominfo PPU / PPU Terapkan Ketentuan Baru Seragam ASN, Dorong Etika dan Wibawa Aparatur

PPU Terapkan Ketentuan Baru Seragam ASN, Dorong Etika dan Wibawa Aparatur

Kaltimzone.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bagian Organisasi Setda menggelar sosialisasi terkait aturan baru pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati pada Senin (20/10/2025) ini menjadi tindak lanjut penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta Peraturan Bupati PPU Nomor 31 Tahun 2025.

Sosialisasi tersebut ditujukan untuk mempertegas kedisiplinan ASN sekaligus menumbuhkan rasa bangga sebagai bagian dari pelayanan publik.

Acara dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda PPU, Aini, didampingi Kabag Organisasi Firman Usman dan Analis Kebijakan Ahli Muda, Anis Sholichah. Seluruh perwakilan OPD hadir sebagai peserta.

Dalam penyampaiannya, Aini menegaskan bahwa pakaian dinas bukan sekadar busana kerja, tetapi simbol tanggung jawab dan etika aparatur.

Keseragaman pakaian, katanya, mencerminkan semangat ASN dalam memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat.

“Seragam dinas bukan hanya aturan berpakaian. Itu adalah cerminan karakter dan komitmen ASN,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa aturan baru berlaku sama bagi seluruh ASN, tanpa lagi membedakan antara PNS dan PPPK.

Peraturan tersebut mewajibkan penggunaan atribut lengkap, mulai dari tanda jabatan, lencana korps, papan nama hingga lambang instansi untuk setiap jenis pakaian dinas mulai PDH, PDL, PSL, hingga PDU.

Aini menilai penyeragaman ini penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi terkait seragam di lingkungan Pemkab PPU.

“Disiplin itu dimulai dari hal kecil. Ketika ASN rapi dan sesuai aturan, maka etos kerja juga akan ikut terbentuk,” tambahnya.

Analis Kebijakan Ahli Muda, Anis Sholichah, menegaskan kembali bahwa ketentuan ini berlaku untuk seluruh ASN.

Ia juga menjelaskan adanya fleksibilitas bagi pegawai lapangan seperti PJLP, di mana jenis seragam bisa menyesuaikan kebutuhan masing-masing dinas.

Meski begitu, prinsip utamanya tetap sama: rapi, seragam, dan mencerminkan identitas pemerintah daerah.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab PPU berharap seluruh ASN memahami tidak hanya aturan teknisnya, tetapi juga nilai yang ingin dibangun dari penyeragaman tersebut.

Keseragaman pakaian dinas diharapkan menjadi langkah kecil yang memperkuat wibawa pelayanan publik dan menjaga citra positif Pemerintah Kabupaten PPU. (Svh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *