Home / Diskominfo PPU / Wabup PPU Hadiri Paripurna Bahas APBD 2026 dan Empat Raperda Inisiatif

Wabup PPU Hadiri Paripurna Bahas APBD 2026 dan Empat Raperda Inisiatif

Kaltimzone.com,Penajam – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin menghadiri rapat paripurna DPRD PPU pada Jumat (28/11/2025) di Gedung Paripurna.

Sidang tersebut membahas penyampaian nota keuangan Bupati PPU serta pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan APBD 2026.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan penjelasan terkait empat Raperda inisiatif yang tengah disiapkan.

Dalam rapat itu, Waris mengungkapkan bahwa pendapatan daerah pada APBD 2026 ditargetkan mencapai Rp1,48 triliun, sementara belanja diproyeksikan berada di kisaran Rp1,47 triliun.

Mayoritas fraksi DPRD menyatakan dapat menerima rencana tersebut, namun tetap menekankan perlunya perhatian pada kebutuhan fundamental masyarakat, seperti pelayanan dasar, akses jalan pertanian, fasilitas nelayan, hingga sektor pendidikan.

Empat Raperda yang diajukan DPRD PPU meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser.
Pemerintah daerah menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya memperkuat regulasi pembangunan daerah.

“Kami mengapresiasi inisiatif DPRD dalam penyusunan Raperda ini. Ini bagian dari kerja bersama untuk menghadirkan regulasi yang aspiratif, adaptif, dan berkeadilan bagi masyarakat PPU,” ujar Waris.

Ia menambahkan, Raperda terkait Desa dan BPD perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai regulasi terbaru.
Sementara itu, Raperda tentang RTH dinilai dapat menjadi payung hukum yang melengkapi Perda Pengelolaan Pohon di Ruang Terbuka Hijau yang ditetapkan pada 2025.

Terkait Raperda Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser, Waris menilai regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat identitas budaya dan memperluas perlindungan hukum yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017.

“Raperda ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang kokoh dalam menjaga, merawat, dan mengembangkan nilai-nilai adat masyarakat Paser,” tambahnya.

Sebagai penutup, Waris menyampaikan harapan agar kolaborasi pemerintah dan DPRD terus terjaga sehingga setiap kebijakan yang lahir benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.

Upaya penyusunan regulasi ini diharapkan menjadi langkah nyata memperkuat pembangunan daerah dan mempertahankan kekayaan budaya local. (Svh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *