Home / Diskominfo PPU / Bupati PPU Dukung Pidana Kerja Sosial untuk Tindak Pidana Ringan

Bupati PPU Dukung Pidana Kerja Sosial untuk Tindak Pidana Ringan

Kaltimzone.com, Samarinda — Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Kaltim dengan pemerintah kabupaten/kota.

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (9/12/2025).

Kerja sama ini berkaitan dengan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, sebagai bagian dari upaya pembaruan sistem penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Kehadiran Bupati Mudyat Noor mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten PPU dalam mendukung penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengedepankan nilai humanis, edukatif, dan pembinaan bagi pelaku pelanggaran ringan.

Usai kegiatan, Mudyat menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim atas inisiatif memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam mewujudkan sistem hukum yang adaptif dan berkeadilan.

Penandatanganan MoU dan PKS ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menyongsong pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan mulai diterapkan secara nasional pada Januari 2026 setelah melewati masa transisi selama tiga tahun.

Pidana kerja sosial sendiri diterapkan khusus untuk tindak pidana ringan, sementara pelanggaran berat tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga mampu membangun kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat,” ujar Mudyat.

Ia juga menambahkan, kerja sama antara Kejaksaan Negeri PPU dan Pemerintah Kabupaten PPU diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah, sekaligus menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.

“Pemkab PPU siap berkolaborasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Pendekatan ini tidak hanya lebih humanis, tetapi juga memberikan pembinaan dan keterampilan yang bernilai edukatif, sehingga hukum tidak semata-mata bersifat menghukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi menyampaikan bahwa penandatanganan MoU dan PKS bersama seluruh kepala daerah di Kaltim bertujuan memastikan keseragaman pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh wilayah hukum Kaltim.

Hal ini penting mengingat kebijakan tersebut akan diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Keseragaman kebijakan dan aturan menjadi kunci agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan serta mencerminkan sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Riyanta, unsur Forkopimda Kaltim, para kepala daerah se-Kaltim, serta OPD terkait. (Svh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *