Dok. Pertemuan antara Masyarakat, Pemerintah daerah dan pihak perusahaaan tambang batu bara PT. PMA dan PT. Tigra

KALTIMZONE.COM, PPU – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, memimpin pertemuan penting dalam rangka membahas kegiatan tambang batubara di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU, Senin, (15/4/2023) di kantor bupati PPU. Pertemuan ini diselenggarakan sebagai respons terhadap laporan warga sekitar terkait dampak negatif dari aktivitas tambang batubara, seperti kerusakan lingkungan dan bau menyengat yang meresahkan.

Dalam pertemuan tersebut, Pj. Bupati Makmur Marbun menekankan pentingnya perusahaan tambang memperhatikan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh kegiatan mereka. Ia menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengambil kebijakan terhadap perusahaan yang berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.

Selain itu, Pj. Bupati juga menyerukan kepada perusahaan untuk lebih peduli terhadap masyarakat sekitar tambang. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh hanya menerima dampak buruk tanpa adanya perhatian dan tindakan nyata dari perusahaan.

“Jangan sampai masyarakat sudah menuntut baru kemudian perusahaan memberikan perhatian nya,” tegas Makmur Marbun dalam pertemuan tersebut.

Hasil dari pertemuan ini mencapai beberapa kesepakatan, di antaranya adalah harapan warga wilayah tambang agar tidak ada lagi dampak polusi, pencemaran, dan kerusakan lingkungan yang mengganggu aktivitas mereka. Meskipun perusahaan telah mendapatkan izin operasi dari pihak terkait, tetap harus memperhatikan keluhan masyarakat dan mengatasi dampak yang ditimbulkan.

Selain itu, perusahaan juga berjanji untuk memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar serta menangani dampak sosial dan lingkungan yang timbul. Kesepakatan lainnya adalah agar tempat penimbunan batubara berjarak setidaknya 1 kilometer dari rumah penduduk, dan perusahaan diminta untuk segera memeriksa limbah yang ditimbulkan di lingkungan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten PPU, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari pihak kepolisian, pemerintah desa, dan perusahaan tambang batubara yang bersangkutan. (KALTIMZONE/ADINDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Proudly powered by WordPress | Theme: Max News by Themeansar.

error: Content is protected !!