Kaltimzone.com, Penajam — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD PPU resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pengesahan dilakukan pada Minggu (30/11/2025) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD PPU.
Dalam APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp1,48 triliun, dengan alokasi belanja mencapai Rp1,47 triliun serta pembiayaan daerah sebesar Rp13,7 miliar.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menjelaskan bahwa penyesuaian Dana Transfer Umum dari pemerintah pusat, terutama terkait Dana Bagi Hasil, berpengaruh pada kapasitas fiskal daerah.
Kondisi ini menyebabkan penurunan nilai APBD dibandingkan tahun sebelumnya.
Mudyat pun mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar lebih teliti dalam mengelola anggaran.
“Saya tidak bosan mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk terus meningkatkan kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan penyusunan APBD tahun depan dilakukan secara cermat untuk menjamin pemenuhan pelayanan dasar masyarakat serta memenuhi hak-hak pegawai.
Pemerintah daerah, kata Mudyat, tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan melalui koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah pusat.
Melalui pengesahan APBD ini, Pemkab PPU berharap arah pembangunan tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sejalan dengan upaya meningkatkan tata kelola dan kualitas layanan publik di daerah. (Svh)






