Kaltimzone.com, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong transformasi pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi.
Hal ini ditandai dengan peluncuran Mall Pelayanan Publik Digital (MPPD) yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (14/01/2026).
Peresmian layanan berbasis digital tersebut dihadiri langsung oleh Bupati PPU Mudyat Noor, Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Ketua DPRD PPU Raup Muin, jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Noor menyampaikan bahwa kehadiran Mall Pelayanan Publik Digital merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat transformasi digital di sektor pelayanan publik.
Program ini juga menjadi implementasi dari amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menurutnya, pengembangan layanan digital ini menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan konsep Smart City di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang dikenal sebagai Gerbang Nusantara sekaligus mitra strategis kawasan Ibu Kota Negara (IKN).
“Peluncuran Mall Pelayanan Publik Digital hari ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus menyesuaikan standar pelayanan publik dengan kebutuhan masyarakat di masa depan,” ujar Mudyat Noor.
Melalui MPPD, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pemerintah secara lebih cepat, mudah, dan efisien.
Sistem ini memungkinkan berbagai layanan publik diakses secara daring kapan saja dan dari mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Selain itu, platform ini juga dirancang untuk meningkatkan transparansi pelayanan.
Masyarakat dapat memantau secara langsung proses permohonan layanan yang diajukan, sementara integrasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam satu sistem digital diharapkan mampu meminimalkan ego sektoral dalam birokrasi.
Bupati juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak berhenti pada tahap peluncuran saja.
Ia meminta setiap OPD terus melakukan evaluasi secara berkala, memastikan data yang tersedia selalu diperbarui, serta memberikan respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat yang masuk melalui sistem MPPD.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten PPU yang diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian (AIP), Arman Widodo, menjelaskan bahwa MPPD dirancang sebagai solusi integrasi layanan publik yang mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih lincah, transparan, dan akuntabel.
Ia menambahkan, kehadiran sistem ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah secara real time sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap jalannya birokrasi.
Dengan diluncurkannya Mall Pelayanan Publik Digital ini, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara optimistis kualitas pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat.
Inovasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam membangun pemerintahan yang modern, responsif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di era digital. (Svh)






