Home / Diskominfo PPU / Pemkab PPU Optimistis Perbaiki MCP dan SPI Usai Evaluasi KPK

Pemkab PPU Optimistis Perbaiki MCP dan SPI Usai Evaluasi KPK

Kaltimzone.com, PENAJAM — Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menegaskan perlunya pembenahan serius terhadap tata kelola aset daerah, khususnya aset milik Pemerintah Kabupaten PPU yang hingga kini masih banyak belum bersertifikat.

Kondisi tersebut dinilai rawan memicu sengketa sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Penegasan itu disampaikan Mudyat Noor saat menerima audiensi Kepala Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Andy Purwana beserta jajaran di Kantor Bupati PPU, Rabu (10/12/2025).

Menurut Mudyat, persoalan aset yang belum tersertifikasi kerap menjadi sumber konflik, terutama sengketa lahan.

Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk mempercepat pendataan dan penyelesaian aset, dengan prioritas pada aset jalan yang dinilai lebih mudah disertifikasi karena tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Banyak persoalan muncul karena aset kita belum bersertifikat, termasuk konflik tanah yang makin sering terjadi. Saya berharap proses pendataan dan penyelesaian aset bisa dipercepat, khususnya untuk aset jalan,” ujar Mudyat.

Selain isu aset, Bupati PPU juga menyoroti masih rendahnya penilaian pelayanan publik yang berdampak pada nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention (MCP).

Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) lebih aktif mengedukasi masyarakat agar bersedia mengisi formulir penilaian layanan setelah menerima pelayanan.

“Sering kali masyarakat enggan mengisi karena dianggap merepotkan. Padahal itu penting untuk evaluasi dan peningkatan kualitas layanan. OPD harus lebih kreatif, misalnya dilakukan sambil menunggu proses layanan selesai,” tambahnya.

Mudyat juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam proses administrasi dan pelayanan publik.

Menurutnya, pemanfaatan sistem elektronik dapat meminimalkan potensi penyimpangan, terutama dalam pengelolaan barang dan proses lelang.

“Kita ingin ke depan masyarakat tidak lagi bersentuhan langsung dengan petugas pada proses-proses yang rawan penyimpangan. Semua harus berbasis elektronik,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut mengungkapkan kendala lain yang dihadapi Pemkab PPU, yakni keterbatasan fasilitas kantor.

Tercatat, sekitar sembilan dari 35 OPD masih belum memiliki kantor tetap, sehingga dinilai menghambat optimalisasi kinerja.

Sementara itu, Kepala Satgas KPK Andy Purwana menyampaikan sejumlah catatan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten PPU sepanjang tahun 2024.

Fokus utama meliputi peningkatan nilai MCP dan SPI, serta percepatan penyelamatan dan penertiban aset daerah.

Andy menegaskan bahwa peran KPK tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga mencakup pencegahan, koordinasi, supervisi, dan monitoring tata kelola pemerintahan daerah.

Ia mengungkapkan bahwa nilai SPI PPU saat ini berada di angka 71,8 dan masih masuk kategori “rentan”. Namun demikian, ia menilai peluang peningkatan masih terbuka lebar.

“Dengan perbaikan yang konsisten, nilai SPI PPU hanya membutuhkan peningkatan kecil untuk naik ke kategori ‘waspada’ atau bahkan ‘terjaga’.

Kami juga ingin melihat progres pengamanan aset serta perkembangan 10 proyek strategis daerah yang telah dilaporkan ke KPK,” jelas Andy.

Audiensi tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi teknis antara jajaran Pemkab PPU dan tim KPK untuk merumuskan langkah-langkah percepatan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Melalui evaluasi dan pendampingan ini, Pemerintah Kabupaten PPU optimistis mampu meningkatkan nilai MCP dan SPI sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas ke depan. (Svh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *