Kaltimzone.com, PENAJAM – Dalam upaya menjaga transparansi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (14/7/2025).
Sosialisasi dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Diskominfo PPU, Arsan, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Eko Sumarlianto, serta Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim, Muhammad Khaidir, yang menjadi narasumber.
Turut hadir pula seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU.
Plt Sekretaris Diskominfo PPU, Arsan, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi salah satu pilar penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kegiatan ini menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen kita dalam menerapkan keterbukaan informasi, sekaligus untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Arsan juga mengajak seluruh PPID di tiap OPD untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi demi optimalnya pengelolaan informasi.
Ia menekankan pentingnya memahami tugas dan fungsi PPID, serta menyiapkan daftar informasi publik sesuai peraturan untuk dipublikasikan melalui kanal resmi Pemkab PPU.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Provinsi Kaltim, Muhammad Khaidir, memaparkan materi tentang teknis Monev, standar pelayanan informasi, serta pentingnya dokumentasi dan digitalisasi data di setiap perangkat daerah.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab PPU berharap para PPID semakin siap menghadapi tantangan pelayanan informasi publik. Dengan pengelolaan yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab, target peningkatan indeks keterbukaan informasi dapat tercapai.
Kegiatan ini sekaligus menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah untuk mempertahankan predikat “Informatif” dan menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja.
Sebab, layanan publik yang berkualitas berawal dari informasi yang transparan, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat. (Svh)






