Home / Diskominfo PPU / Pemkab PPU Terima LHP BPK, Bupati Mudyat Noor Siap Tindaklanjuti Rekomendasi

Pemkab PPU Terima LHP BPK, Bupati Mudyat Noor Siap Tindaklanjuti Rekomendasi

Kaltimzone.com, SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Senin (22/12/2025).

Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Auditorium Nusantara Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Samarinda.

Bupati PPU, Mudyat Noor, hadir langsung dalam agenda tersebut untuk menerima LHP terkait pemeriksaan kinerja atas pengelolaan dan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Mudyat Noor menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dari BPK menjadi momen penting bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.

Menurutnya, laporan tersebut merupakan bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemkab PPU dalam memperbaiki sistem pengelolaan data pendidikan.

Ia juga menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
Upaya tersebut dilakukan terutama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan agar semakin akurat, transparan, dan mampu mendukung kebijakan pendidikan yang tepat sasaran.

Pemeriksaan kinerja Dapodik oleh BPK sendiri bertujuan menilai apakah pengelolaan dan pemanfaatan data pendidikan telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses pemeriksaan, sejumlah aspek penting turut menjadi perhatian.

Di antaranya terkait keandalan data pendidikan, mulai dari data peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana, hingga satuan pendidikan agar tersaji secara akurat, valid, dan mutakhir.

Selain itu, BPK juga menilai efektivitas pengelolaan Dapodik, termasuk proses pengumpulan, penginputan, verifikasi, hingga pemutakhiran data.

Hal ini bertujuan memastikan seluruh proses berjalan optimal dan mampu mendukung kebutuhan perencanaan pendidikan.

Aspek efisiensi penggunaan sumber daya juga menjadi fokus, seperti pemanfaatan sumber daya manusia, waktu, serta anggaran yang digunakan dalam
pengelolaan Dapodik agar memberikan hasil maksimal.

Tidak hanya itu, kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi bagian dari penilaian, termasuk kesesuaian pelaksanaan program dengan pedoman teknis serta kebijakan dari Kementerian Pendidikan.

Pengawasan internal oleh Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah juga turut diperiksa, termasuk pembinaan terhadap satuan pendidikan dalam pengelolaan data.

Bahkan, BPK juga menilai sejauh mana pemanfaatan data Dapodik berpengaruh terhadap kebijakan dan penganggaran pendidikan, seperti dalam perencanaan program, penyaluran dana pendidikan seperti BOS dan PIP, hingga pengambilan keputusan strategis pemerintah daerah.

Melalui hasil pemeriksaan tersebut, BPK turut memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas tata kelola Dapodik di Kabupaten PPU.

Pemerintah daerah pun menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat.

Kegiatan penyerahan LHP ini juga dihadiri Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud, jajaran BPK Perwakilan Kaltim, sejumlah kepala daerah kabupaten/kota se-Kaltim, Ketua DPRD PPU Raup Muin, Kepala Inspektorat PPU Budi Santoso, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Melalui momentum ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas semakin kuat, sehingga pengelolaan sektor pendidikan di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut. (Svh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *