Kaltimzone.com, PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD PPU, Senin (28/7/2025), dipimpin langsung Ketua DPRD dan dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, Sekda, para kepala OPD, serta seluruh anggota dewan.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ia menegaskan, laporan pertanggungjawaban ini adalah langkah penting dalam memastikan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan fokus pada pelayanan publik.
“Badan Anggaran DPRD telah melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap Raperda ini, sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Bupati PPU, Mudyat Noor, memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD yang telah mencermati dokumen pertanggungjawaban APBD 2024 secara mendalam, hingga akhirnya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Ia menekankan agar seluruh pejabat pengelola keuangan daerah bekerja lebih keras dan cermat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran, termasuk penyelesaian kewajiban pemerintah daerah.
Bupati juga memaparkan bahwa pelaksanaan APBD 2024 menunjukkan kemajuan dibanding tahun sebelumnya, baik dari realisasi pendapatan maupun belanja.
Sejumlah program prioritas telah terealisasi, seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen laporan dari Badan Anggaran kepada pimpinan DPRD, kemudian diserahkan kepada Bupati untuk proses selanjutnya sesuai mekanisme perundangan.
Momentum ini menjadi bukti komitmen DPRD dan Pemkab PPU untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab, demi pembangunan yang berkelanjutan dan merata bagi seluruh masyarakat PPU. (Svh)






