Kaltimzone.com, PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi publik.
Salah satunya dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Dokumen Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Kegiatan yang menargetkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini dilaksanakan di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kepala Diskominfo PPU, Khairudin, dalam sambutannya menyatakan bahwa bimtek ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dalam mengklasifikasikan mana informasi yang wajib diumumkan dan mana yang dikecualikan sesuai aturan.
“Tujuan utamanya adalah agar seluruh PPID Pelaksana memiliki pemahaman yang sama dalam menyusun DIP dan DIK. Ini adalah fondasi kita untuk memberikan layanan informasi yang prima kepada masyarakat,” jelas Khairudin pada Kamis, 3 Juli 2025.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan Pemkab PPU dalam menghadapi E-Monev Penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025.
Langkah proaktif yang diambil Diskominfo PPU ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dengan SDM yang semakin kompeten, diharapkan pelayanan informasi kepada publik di Benuo Taka akan semakin baik dan berkualitas.