Ilustrasi pembantaian keluarga.

KALTIMZONE.COM, PPU – Sebuah malam yang gelap menjadi saksi bisu atas tragedi mengerikan yang melanda sebuah keluarga di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Selasa, (06/02/2024).

Suasana sekitar pukul 1.30 dini hari menjadi gelegar dengan kehadiran kematian yang menghampiri suami (W), istri (SW), serta ketiga anak mereka: RJ, VD, dan SAD, yang masih belia.

Motif kejahatan ini diperkirakan timbul dari konflik yang memanas antara pelaku (J) dan beberapa tetangganya. Di antara barang bukti yang berhasil diambil oleh pihak kepolisian dari tempat kejadian adalah 3 unit handphone, sejumlah uang tunai senilai 300 ribu, serta sebilah parang panjang tanpa gagang, dengan ukuran sekitar 60 cm, yang diduga menjadi senjata pembunuhan yang digunakan oleh pelaku.

Menurut rekonstruksi yang disampaikan oleh aparat kepolisian, peristiwa tragis itu berawal ketika pelaku (J) bersama seorang temannya (J) terlihat mabuk di sekitar lokasi kejadian sekitar pukul 23.30 malam sebelumnya. Mereka kemudian kembali ke rumah masing-masing dengan bantuan seorang saksi (J). Namun, tanpa diduga, pelaku memiliki niat jahat untuk menyambangi rumah korban dengan tujuan melakukan pembunuhan. Ketika masuk ke dalam rumah korban, pelaku mematikan listrik. Suami korban yang baru pulang tidak memiliki kesempatan untuk bertahan ketika serangan datang. Istri korban dan ketiga anak mereka pun mengalami nasib yang sama, tewas secara mengerikan.

Meskipun ada indikasi adanya tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, namun hal ini masih dalam tahap penyelidikan yang lebih lanjut. Penegak hukum setempat berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

Penjelasan lebih lanjut akan diberikan oleh Polres Penajam Paser Utara setelah proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan. Pelaku dihadapkan pada pasal-pasal berat, termasuk pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 38 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 KUHP, juncto pasal 76 huruf c Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya hukuman penjara seumur hidup. (LNX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Proudly powered by WordPress | Theme: Max News by Themeansar.

error: Content is protected !!